Bahasa Indonesia · 복지 정책 ·
Badan Advokasi Hak Penyandang Disabilitas Juga Diwajibkan Melapor: Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Akan Diperbaiki Secara Menyeluruh
Ringkasan 3 baris oleh AI
- Kim Seon-min, anggota Partai Rebuilding Korea, pada tanggal 23 mengajukan secara resmi amandemen Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas yang mewajibkan kepala dan staf badan advokasi hak penyandang disabilitas untuk melapor.
- Undang-undang yang berlaku hanya mewajibkan pejabat kesejahteraan sosial, tenaga medis, dan staf pendidikan untuk melapor, dan kasus kejahatan seksual di sebuah lembaga di Jeju pada Maret tahun ini memicu perdebatan tentang celah dalam sistem.
- Amandemen tersebut mewajibkan agar setiap orang yang mengetahui adanya kekerasan atau kejahatan seksual di dalam lembaga langsung melaporkannya tanpa penundaan kepada lembaga penyidik, dan apakah RUU ini disahkan bergantung pada pembahasan di Majelis Nasional.
Ringkasan ditulis oleh AI dari artikel asli · 88 bahasa

Baca artikel lengkap (terjemahan mesin) → Artikel asli (bahasa Korea): 장애인권익옹호기관에도 신고의무 부과…장애인학대 대응 체계 전면 보완 나서
Ringkasan 3 baris oleh AISelengkapnya ›

Polemik Keadilan Lapangan Park Golf Dangjeong Hanam: 50% Jatah untuk Anggota Asosiasi

Gyeongmin Convention Wedding Hall menyumbang 10 juta won kepada Asosiasi Pekerja Sosial Kota Uijeongbu

Xi S&D menyumbang 2 juta won untuk kelompok rentan di Yeongjong-gu

Wonju akan membangun pusat pendidikan AI fisik bersama Unitree dan DeepBlue College

