Bahasa Indonesia · 복지 정책 ·
Ongjin-gun wajibkan penggunaan rompi pelampung bagi awak kapal perikanan mulai 1 Juli, denda hingga 3 juta won
Ringkasan 3 baris oleh AI
- Ongjin-gun mengumumkan bahwa mulai 1 Juli, setiap orang yang naik kapal perikanan harus selalu memakai rompi pelampung di dek terbuka.
- Kapten dan awak kapal asing juga termasuk, dengan denda 900.000 won untuk pelanggaran pertama, 1,5 juta won untuk kedua, dan 3 juta won untuk ketiga.
- Ongjin-gun menjelaskan bahwa rompi yang tidak dikenakan dengan benar, tidak dikancingkan, atau rusak juga dapat menjadi sasaran penindakan.
Ringkasan ditulis oleh AI dari artikel asli · 88 bahasa

Baca artikel lengkap (terjemahan mesin) → Artikel asli (bahasa Korea): 옹진군, 7월 1일부터 어선원 구명조끼 상시착용 의무화…미착용 과태료 최대 300만 원
Ringkasan 3 baris oleh AISelengkapnya ›

Polemik Keadilan Lapangan Park Golf Dangjeong Hanam: 50% Jatah untuk Anggota Asosiasi

Gyeongmin Convention Wedding Hall menyumbang 10 juta won kepada Asosiasi Pekerja Sosial Kota Uijeongbu

Xi S&D menyumbang 2 juta won untuk kelompok rentan di Yeongjong-gu

Wonju akan membangun pusat pendidikan AI fisik bersama Unitree dan DeepBlue College

